KEADILAN
MENURUT ISLAM
Firman Allah SWT dalam
Al-Qur’an yang artinya :
“Sesungguhnya Allah
memerintahkan berbuat adil, berbuat baik dan memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah
melarang perbuatan keji dan munkar serta aniaya. Dia menasehatkan pada kamu
agar kamu mengambil pelajaran.” (An-Nahl : 90)
Adil
dalam hubungan dirinya dengan Tuhannya adalah mengutamakan kepentingan Allah
atas kepentingannya sendiri, mendahulukan ridhaNya daripada kesenangan dirinya,
menghindarkan diri dari segala macam larangan dan berdiri sendiri dalam
menekuni perintah.
Sedangkan
keadilan dalam hubungan dengan dirinya sendiri adalah mencegah dirinya dari
segala hal-hal yang dapat memberi kemudharatan baginya ataupun kebinasaan pada
dirinya.
Keadilan
merupakan adil dan baik pada dirinya sendiri, kepada keluarganya, dan kepada sesama
mahkluk ciptaan Allah. Ini sangatlah penting dalam menjaga hubunggan antar sesama
manusia antara satu sama lain, adil dan baik baru akan tercapai apabila itu semua
ada keadilan dan kebaikkan pada jiwa hati sanubari seseorang dirinya sendiri, sesudah hak diri
terpenuhi barulah semua kebaikkan yang ada pada dirinya akan tercurahkan kepada
orang lain dan orang lain akan menilai dan akan membawa pengaruh positif dalam
hubungan selaturahmi yang diridhai Allah SWT.
Untuk menetapkan aturan keadilandalam
suatu negara merupakan tanggung jawab dasar dari sebuah Negara. Tuntutan
keadilan berlaku di semua lapisan kehidupan, tapi di sini kita akan berbicara
hanya tentang keadilan yudisial (yang berkaitan dengan domain hukum). Dala Al-Qur’an
juga memberikan bimbingan yang diperlukan untuk keadilan-pengeluaran lembaga
yaitu pengadilan hukum. Hal ini diperlukan untuk memahami satu prinsip
dasar tentang KEADILAN. Menurut konsep umum keadilan di dunia, tugas dari pengadilan
hukum adalah untuk menentukan urusan yang disengketakan sesuai dengan kode
hukum yang lazim, sehingga keputusan yang dibuat sesuai harus dianggap sebagai
didasarkan pada keadilan. Tapi, jika hukum itu sendiri tidak didasarkan pada
keadilan, maka keputusan berdasarkan hal itu tidak pernah dapat dianggap adil.
Dengan demikian prinsip yang ditetapkan oleh Al- Qur’an adalah bahwa hukum
tanah juga harus didasarkan pada keadilan. Dalam hal ini Al-Qur’an tidak
menikmati perdebatan filosofis seperti apa yang dimaksud dengan "hukum
atas dasar keadilan" dan apa definisi keadilan.
Ada tiga hal yang terutama bisa
membawa keadilah dalam lintas idiologi dan filosofi islam, hal yang pertama
adalah adil dirinya dengan sesame mahkluk, dan hal selanjutnya selalu
mencurahkan keinginan baik (nasehat) pada semua orang, dan menghindari
pengkhianatan baik dalam hal yang sedikit maupun yang terbanyak serta berlaku
insyaf kepada mereka dengan segala macam cara.
Ketahuilah bahwa pemerintah
dengan tiga hal dari bentuk adil itu telah dapat mencakup semua perintah Allah
swt dalam Al-Qur’an. Demikianlah pula melarang dari lawan tiga hal itu telah
dapat mencakup seluruh larangan yang dilarang Allah swt dalam Al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar