Laman

Home

Senin, 15 Juli 2013

ADIL DAN BERBUAT BAIK



KEADILAN MENURUT ISLAM
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang artinya :

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat adil, berbuat baik dan memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang perbuatan keji dan munkar serta aniaya. Dia menasehatkan pada kamu agar kamu mengambil pelajaran.” (An-Nahl : 90)

Adil dalam hubungan dirinya dengan Tuhannya adalah mengutamakan kepentingan Allah atas kepentingannya sendiri, mendahulukan ridhaNya daripada kesenangan dirinya, menghindarkan diri dari segala macam larangan dan berdiri sendiri dalam menekuni perintah.
Sedangkan keadilan dalam hubungan dengan dirinya sendiri adalah mencegah dirinya dari segala hal-hal yang dapat memberi kemudharatan baginya ataupun kebinasaan pada dirinya.
Keadilan merupakan adil dan baik pada dirinya sendiri, kepada keluarganya, dan kepada sesama mahkluk ciptaan Allah. Ini sangatlah penting dalam menjaga hubunggan antar sesama manusia antara satu sama lain, adil dan baik baru akan tercapai apabila itu semua ada keadilan dan kebaikkan pada jiwa hati sanubari seseorang dirinya sendiri, sesudah hak diri terpenuhi barulah semua kebaikkan yang ada pada dirinya akan tercurahkan kepada orang lain dan orang lain akan menilai dan akan membawa pengaruh positif dalam hubungan selaturahmi yang diridhai Allah SWT.

Untuk menetapkan aturan keadilandalam suatu negara merupakan tanggung jawab dasar dari sebuah Negara. Tuntutan keadilan berlaku di semua lapisan kehidupan, tapi di sini kita akan berbicara hanya tentang keadilan yudisial (yang berkaitan dengan domain hukum). Dala Al-Qur’an juga memberikan bimbingan yang diperlukan untuk keadilan-pengeluaran lembaga yaitu pengadilan hukum. Hal ini diperlukan untuk memahami satu prinsip dasar tentang KEADILAN. Menurut konsep umum keadilan di dunia, tugas dari pengadilan hukum adalah untuk menentukan urusan yang disengketakan sesuai dengan kode hukum yang lazim, sehingga keputusan yang dibuat sesuai harus dianggap sebagai didasarkan pada keadilan. Tapi, jika hukum itu sendiri tidak didasarkan pada keadilan, maka keputusan berdasarkan hal itu tidak pernah dapat dianggap adil. Dengan demikian prinsip yang ditetapkan oleh Al- Qur’an adalah bahwa hukum tanah juga harus didasarkan pada keadilan. Dalam hal ini Al-Qur’an tidak menikmati perdebatan filosofis seperti apa yang dimaksud dengan "hukum atas dasar keadilan" dan apa definisi keadilan.

Ada tiga hal yang terutama bisa membawa keadilah dalam lintas idiologi dan filosofi islam, hal yang pertama adalah adil dirinya dengan sesame mahkluk, dan hal selanjutnya selalu mencurahkan keinginan baik (nasehat) pada semua orang, dan menghindari pengkhianatan baik dalam hal yang sedikit maupun yang terbanyak serta berlaku insyaf kepada mereka dengan segala macam cara.

Ketahuilah bahwa pemerintah dengan tiga hal dari bentuk adil itu telah dapat mencakup semua perintah Allah swt dalam Al-Qur’an. Demikianlah pula melarang dari lawan tiga hal itu telah dapat mencakup seluruh larangan yang dilarang Allah swt dalam Al-Qur’an.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar