KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah
SWT Tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat serta salam saya hanturkan ke baginda
Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga (ahlubait), sahabat
(ahlusunah wal jamaah) serta para pengikutnya hingga akhir zaman.Amien.
Sebagai tanggung jawab atas tugas mata kuliah Ekonomi
Islam yang diberikan oleh Bapak, pada makalah ini kami mencoba membahas Perbedaan Bank Konvensional
& Bank Syariah. Bank konvensional yang menggunakan hukum barat (yahudi)
berbeda dengan bank syariah, bank yang seutuhnya menggunakan hukum Islam,
meskipun demikian, dongkrak atau perkembangan yang terjadi saat ini ialah, kini
setiap bank berlomba-lomba untuk merubah system perbankan kepada system
syariah, semua itu tak luput dari akibat krisis global. Kita pun tahu bahwa
krisis hampir terjadi pada seluruh bank di dunia termasuk di Indonesia yang
menggunakan konsep Barat (yahudi) dan bank-bank Islam yang menggunakan sistem
syariah.
Demikianlah
pengantar singkat tentang makalah kami.
Jakarta, Oktober 2013
Penulis
Mustafa
DAFTA ISI
Kata Pengantar ………………………………………….. 1
Daftar Isi ………………………………………….. 2
Bab I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang ………………………………………….. 3
B.
Pengertian
Bank ………………………………………….. 12
C.
Perbedaan
Bank Syariah dengan Bank Konvensional…………. 13
D.
Permasalahan ………………………………………….. 15
E.
Pembahasan ………………………………………….. 17
Bab II Penutup ………………………………………….. 19
Daftar
Pustaka ………………………………………….. 20
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
a.
Landasan
Undang-undang
Bank di
Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional.
Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
Undang-undang
Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan
bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1,
memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup
pesat, hal ini terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank
Indonesia. Pada Desember 2003 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 8
Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total asset lebih dari 7,8 triliun rupiah.
Kemudian pada Desember 2008 Unit
Usaha Syariah bertambah menjadi 26 UUS, dan awal januari 2009 bertambah menjadi 5 BUS, dimana dua bank melakukan spin
off yaitu Bank BRI syariah dan Bank Bukopin Syariah.
Namun, dalam perkembangannya
belakangan bank syariah menghadapi beberapa tantangan yang mesti dihadapi dan
dituntut untuk dapat memberikan terobosan dalam rangka mengembangkan potensi
perbankan syariah, diantaranya tantangan bank syariah adalah:
1) Ketidakmengertian
masyarakat pada umumnya tentang produk-produk unggulan perbankan syariah.
2) Kurang
populernya produk-produk pembiayaan yang
secara teori dapat mendukung sektor ril, salah satunya yang cukup berpotensi
memberikan kontribusi pada sektor ril
adalah pembiayaan mudharabah di
samping besarnya risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan
pembiayaan tersebut.
3) Rentannya
bank syariah terhadap risiko likuiditas jika memberikan pembiayaan mudharabah.
4) Sumber
daya manusia yang terbatas.
Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank
syariah maupun dengan bank konvensional, membuat bank syariah dituntut untuk
memiliki kinerja yang baik agar dapat bersaing dalam memperebutkan pasar perbankan nasional di Indonesia.
Meski pertumbuhan aset perbankan syariah mampu mencatatkan pertumbuhan yang
cukup tinggi yaitu 35,6% dari 2007 yang sebesar Rp 36,5 triliun. Namun dengan
total aset Rp 49,5 triliun pada 2008, pangsa pasar bank syariah baru mencapai
2,08% dari total asset perbankan konvensional. Pencapaian ini masih jauh dari
target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 5% dari bank konvensional.
b. Perbedaan
Filsafat Bank Konvensional dan Bank Syariah
Ø Bank
Syariah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank
syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak
melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional
justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam
terhadap
produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem
bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang
dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi
perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur
bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga yang dalam
semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak.
Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak
namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
ü Bunga Bank
Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai
mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak
bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga
(tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen. Dengan
kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank
konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yangmana fungsi utamanya
menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan
usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga
diharamkan dalam ajaran Islam. Karena bunga telah berakar
sedemikian dalam kehidupan masyarakat, Allah Yang Mahabijaksana dan
Mahamengetahui menurunkan larangan bungan secara bertahap, sehingga aturan baru
ini tidak mengacaukan pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat atau akan
menimbulkan kesulitan bagi setiap masyarakat[1]. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah
untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah
untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik
riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan
bagi peminjam.
ü Kewajiban
Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu
dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, dan mendistribusikannya. Hal ini
merupakan fungsi dan peran yang melekat pada Bank syariah untuk penggunaan
dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
ü Produk
Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang
tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil
(mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli
(murabahah), dan prinsip sewa (ijarah). Sedangkan pada Bank konvensional
terdapat deposito, pinjaman uang tunai berbunga, dll.
ü Tujuan
Prinsip laba bagi Bank syariah bukan satu-satunya tujuan
karena Bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada
untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Ø Bank Konvensional
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris
“convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional
adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati
bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem
perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam
suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil
oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam
adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik
demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut
Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Pada
bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1.
Bunga sudah ditentukan
besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang
mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.
Besarnya bunga adalah
tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank
sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada
nasabah tidak bertambah.
Ada
beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1.
Metode bunga telah lama
dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan
dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.
Bank Konvensional lebih
kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3.
Nasabah terbiasa dengan
metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4.
Persaingan antar bank
lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5.
Peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank
konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain
Keunggulan, Bank Konvensional juga mempunyai kelemahan, yaitu:
1.
Faktor manajemen yang
ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang
berlebihan dan manager yang tidak professional.
2.
Kredit bermasalah
karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit
pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3.
Praktik curang seperti
bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.
Praktik spekulasi yang
terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
c. Bank Syariah
Ø Sejarah bank syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa
menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa
saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha
ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit
sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan
saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini,
yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada
usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership
dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama,
pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai
bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan
rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada
tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi
Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah
yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara
anggotanya. IDB
menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara
tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada
kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank
(1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt
(1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia Pasifik, Phillipine Amanah
Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun
1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka
yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank
Muamalat Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh
krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa
sepertiga dari modal awal. IDB
kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002
dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di
Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Ø Perkembangannya
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat
muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan
tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun
realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank
pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah
di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega
Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah
19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia
(Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan
oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka
perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan
hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata
pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka
diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan
semakin signifikan
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa
prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.
Pembayaran terhadap
pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
2.
Pemberi dana harus
turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang
meminjam dana. Islam
tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai
intrinsik.
3.
Unsur
Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah
pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan
mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4.
Investasi
hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha
minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5.
Tidak
menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah
rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian
keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan
bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan
yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
6.
Besarnya
keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank
sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang di
bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian
itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank
sebagai pengelola dana. Dengan
demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah
harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih
menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.
d.
Sejarah
Singkat Bank Konvensional di Indonesia
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak
kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri
jajahannya, mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada
sistem perbankan (riba). Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi,
tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja
dari kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank
Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan
Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda
mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari
kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun
1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene
Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah
Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945,
yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi
pendirian bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia
(BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank
Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Bank Pembangunan
Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank
Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember
1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh
seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia
didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya
BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya
tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga
kategori; yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susila Bakti, Bank Arta
Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank,
BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank,
Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia,
saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit
Desanya). Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonesia,
maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.
Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara perbankan
syariah dengan perbankan konvesional, berikut dijelaskan secara garis besar
perbedaan tersebut
Perbankan Konvesional :
1.
System
pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank
2.
Hubungan
antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3.
Dana
nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4.
Prinsip
dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah :
1.
System
pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah ( bagi
hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2.
Hubungan
antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3.
Dana
nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
4.
Prinsip
dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai
dengan fatwa dewan
B.
Pengertian Bank
Perbankan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia
dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan
prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional,
kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan
memiliki kedudukan yang strategis, yakni
sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter
dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang
sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Definisi
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Ø Bank Konvensional adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya
terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Ø Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ø Prinsip Syariah adalah prinsip hukum
Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Salah satu perangkat dalam ekonomi
syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank
syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah
dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (bank konvensional)?
Nah disini akan dibahas mengenai perbedaan bank syariah dengan bank
konvensional.
Ø Bank Syariah
- Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
- Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
- Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
·
Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi
·
Besarnya
nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·
Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·
Tidak
ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·
Bagi
hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu
tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak
Ø Bank Konvensional
- Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh hasil yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
·
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman
harus selalu untung untuk pihak Bank
·
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal)
yang dipinjamkan.
·
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah
keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
·
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
D.
PERMASALAHAN
Ø Bank
konvensional yang kami ambil di sini adalah Bank Mega
Bank Mega (IDX: MEGA) adalah perusahaan Indonesia
yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan.
Bank ini berbasis di Jakarta dan merupakan bagian dari CT Corp. Didirikan pada
tahun 1969. Direktur utamanya saat ini adalah Johannes Bambang Kendarto.
Seiring dengan perkembangannya PT. Mega Bank pada
tahun 1996 diambil alih oleh PARA GROUP (PT. Para Global Investindo dan PT.
Para Rekan Investama). Untuk lebih meningkatkan citra PT. Mega Bank, pada bulan
Juni 1997 melakukan perubahan logo dengan tujuan bahwa sebagai lembaga keuangan
kepercayaan masyarakat, akan lebih mudah dikenal melalui logo perusahaan yang
baru tersebut. Dan pada tahun 2000 dilakukan perubahan nama dari PT. Mega Bank
menjadi PT. Bank Mega.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan maka
pada tahun yang sama PT. Bank Mega melaksanakan Initial Public Offering dan
listed di BEJ maupun BES. Dengan demikian sebagian saham PT. Bank Mega dimiliki
oleh publik dan berubah namanya menjadi PT. Bank Mega Tbk.
Permasalahannya
:
a)
Bermasalah di bidang
sumber daya manusia
“Kasus
Pegawai Bank Mega Terlibat Kasus Pembobolan Dana Elnusa “
Bank Indonesia (BI) menyatakan, kasus pembobolan
dana PT ElnusaTbk (ELSA) melibatkan langsung oknum pegawai PT Bank Mega Tbk
(Bank Mega). Hal tersebut diketahui BI usai pemeriksaan internal yang
dilakukanoleh bank sentral kepada Bank Mega.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika ditemui detik Finance di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH
Thamrin, Jakarta, Senin (25/4/2011)."Iya (pegawai Bank Mega terlibat). Ini
ada kolusi dengan oknum nasabah," ujar Difi. Dikatakan Difi, kasus
pencairan dana ini terjadi akibat adanya celah di bank yang selanjutnya
dimanfaatkan oleh nasabah yang berkolusi dengan oknum pegawai tersebut.
Iya ini masalahnya adalah ada celah perbankan yang
dimanfaatkan dan dimanipulasi oleh pegawai bank dengan pihak nasabah,"
tuturnya. Kasat Fismondep Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Aris
Munandar sebelumnya juga mengatakan, pembobolan dana itu juga menggaet sejumlah pihak
antara lain Kepala Cabang Bank Mega Jababe kaberinisial IHB. Dalam pembobolan
dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar ini,modus yang dilakukan dengan pemalsuan
tandatangan dokumen pengalihan dana. Nah, pemalsuan ini tidak akan mulus tanpa
bantuan pihak bank. Sebelumnya BI memang
memanggil manajemen Bank Mega. Adapun yang hadir yakni Direktur
Kepatuhan Bank Mega, Direktur Operasional dan Satuan Kerja Audit Intern Bank
Mega. Seperti diketahui, telah terjadi kasus pembobolan dana milik Elnusa
diBank Mega sebesar Rp 111 miliar oleh direktur keuangannya
b)
Bermasalah di bidang
produk
“Masalah bertransaksi
dengan Kartu Kredit Bank Mega”
Ketika seorang nasabah Bank Mega melakukan
pemesanan kamar hotel melalui situs Agoda menggunakan kartu kredit Bank Mega.
Pada saat transaksi pembayaran diberitahukan bahwa pembayaran saya sebesar Rp
6.105.609 gagal karena ditolak (overlimit). Karena gagal, saya membatalkan
transaksi serta tidak melanjutkan pemesanan kamar tersebut.
Ketika menanyakan tentang pemesanan kamar yang gagal
tersebut, diketahui bahwa transaksi tersebut memang gagal dan tidak akan ditagihkan
ke kartu kredit saya. Karena belum yakin, maka keesokan harinya saya menelpon
kembali ke Bank Mega (tgl. 04-04-2011) untuk memastikan kembali status
transaksi kartu kredit saya apakah gagal atau berhasil. Dan pihak Bank Mega
tetap menyatakan transaksi saya gagal dan saya tidak akan ditagihkan sebesar
nominal tersebut sebelumnya.
Betapa kagetnya saya pada saat tagihan kartu kredit
bulan Mei 2011 saya terima, ternyata transaksi kartu kredit saya yang sebesar
Rp 6.105.609 ditagihkan, padahal sebelumnya saya sudah dikonfirmasi dan
mengkonfirmasikan kembali ke Bank Mega perihal transaksi tersebut dan
dinyatakan “decline/gagal”.
c)
Bermasalah di bidang
teknologinya
“Sering
terjadi keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait penggunaan Internet
Banking”
Nasabah Bank Mega telah melakukan transaksi
transfer dana ke nomor rekening bank lain melalui via internet banking,
transaksi tersebut selesai dilaksanakan dan telah keluar tulisan transaction
receipt dengan status completed. Transaction
receipt yang sama juga telah diterima di e-mail milik
nasabah Bank Mega tersebut. Tetapi ketika di cek ternyata dana yang dikirimnya
ke nomor rekening bank lain belum masuk. Padahal setahunya transaksi transfer
dana via internet banking maupun ATM antar bank sudah real
on time dengan memasukkan kode sandi bank yang dituju.
Kemudian nasabah Bank Mega tersebut menelpon ke Mega
Call untuk melaporkan kejadian tersebut, tetapi sudah 3 (tiga) minggu tidak ada
kabar lagi dan masalah tersebut belum juga diselesaikan. Dengan kejadian
seperti itu nasabah Bank Mega merasa dirugikan dengan segala kelemahan system
internet bankingnya.
E.
PEMBAHASAN
Ø Bank
konvensional yang kami bahas disini adalah Bank Mega
I.
Solusi dari masalah
sumber daya manusia “Kasus Pegawai Bank Mega Terlibat Kasus Pembobolan Dana
Elnusa “
Hemat Kami harus adanya memperbaiki pengawasan dan
sistem koordinasi yang lebih ketat lagi. Dua hal ini harus terus-menerus
diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi.
Dan solusi yang kedua menurut kami yaitu
memperketat proses perekrutan SDM perbankan sehingga yang diterima benar-benar
yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge
namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen
tinggi pada profesi bankir. Semuanya harus dipenuhi guna menjaga
keberlangsungan bisnis perbankan mengingat keterkaitannya dengan
kepercayaan nasabah dan dunia usaha agar berjalan lebih baik lagi.
II.
Solusi dari masalah
produk “Masalah bertransaksi dengan Kartu Kredit Bank Mega”
Menurut kami hal pertama yang kita harus di
lakukan dari masalah di atas adalah mengumpulkan bukti belanja
dan lembar tagihan kartu kredit. Hal ini untuk berjaga-jaga jika terjadi
masalah tagihan kartu kredit seperti kejadian di atas, jadi anda memiliki bukti
yang kuat.
Kita juga harus berani untuk menghubungi
pihak penerbit kartu kredit anda. Setelah itu ceritakan masalah yang anda
hadapi. Jangan lupa beritahu detail transaksi kartu kredit yang anda lakukan.
Dan solusi terakhirnya adalah jangan lupa untuk
mencatat kapan anda mengajukan complain. Selain itu, akan lebih baik lagi jika
anda mencatat nama petugas yang melayani anda untuk nantinya lebih jelas.
Solusi tersebut untuk jalan terbaiknya buat nasabah bank dan produk bank mega
itu sendiri supaya nasabah itu tidak kecewa menggunakan kartu kredit Bank Mega.
III.
Solusi dari masalah
teknologinya “Sering terjadi keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait
penggunaan Internet Banking”
Kami kira staf
maupun pengurus Bank Mega harus segera menerapkan manajeman risiko pada jasa
elektronik banking yang termasuk juga di dalamnya jasa internet banking, bank harus
mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang dapat
terjadi dengan prinsip kehati-hatian supaya lebih baik lagi,agar dapat mengurangi resiko-resiko yang mungkin timbul untuk
nasabah Bank Mega itu sendiri agar tidak merasa dirugikan atas
segala kelemahan system internet bankingnya yang terdahulu
dikeluhkannya.
BAB
II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ø Bank
Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank
Konvensional pun memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan.
Ø Bank
syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini
banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
Ø Bank
syariah menggunakan prinsip :
1) Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang
ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang
didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40
artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank.
Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan
yang didapat oleh bank.
2) Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan
meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
B.
Saran-saran
Di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam,
sehingga seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian
Islam, yaitu bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka:
Sulaiman
Rasjid, Fiqh
Islam, Bandung, Sinar Baru Algensindo
Masjfuk
Zuhdi, Masail
Fiqhiyah, Jakarta, Gunung Agung, 1997
Karnaen
A. Perwataatmadja, Jejak Rekam
EkonomiIslam, Jakarta, Cicero Publishing, 2008
Media
Elektronik Internet, Makalah Bank
Konvensional VS Bank Syariah, 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar