Laman

Home

Sabtu, 11 Januari 2014

PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL


KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat serta salam saya hanturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga (ahlubait), sahabat (ahlusunah wal jamaah) serta para pengikutnya hingga akhir zaman.Amien.
Sebagai tanggung jawab atas tugas mata kuliah Ekonomi Islam yang diberikan oleh Bapak, pada makalah  ini kami mencoba membahas Perbedaan Bank Konvensional & Bank Syariah. Bank konvensional yang menggunakan hukum barat (yahudi) berbeda dengan bank syariah, bank yang seutuhnya menggunakan hukum Islam, meskipun demikian, dongkrak atau perkembangan yang terjadi saat ini ialah, kini setiap bank berlomba-lomba untuk merubah system perbankan kepada system syariah, semua itu tak luput dari akibat krisis global. Kita pun tahu bahwa krisis hampir terjadi pada seluruh bank di dunia termasuk di Indonesia yang menggunakan konsep Barat (yahudi) dan bank-bank Islam yang menggunakan sistem syariah.
Demikianlah pengantar singkat tentang makalah kami.

Jakarta, Oktober 2013


                                                                                                Penulis

Mustafa




DAFTA ISI

Kata Pengantar                                 …………………………………………..                  1
Daftar Isi                                            …………………………………………..                  2
Bab I               Pendahuluan
A.    Latar Belakang               …………………………………………..                  3
B.     Pengertian Bank             …………………………………………..                  12
C.    Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional………….                  13
D.    Permasalahan                  …………………………………………..                  15
E.     Pembahasan                    …………………………………………..                  17
Bab II             Penutup                      …………………………………………..                  19
                        Daftar Pustaka          …………………………………………..                  20
                       


                       







BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
a.      Landasan Undang-undang
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau  kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, hal ini terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia.  Pada Desember 2003 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 8 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total asset lebih dari 7,8 triliun rupiah.  Kemudian  pada Desember 2008  Unit Usaha Syariah bertambah menjadi 26 UUS, dan awal januari 2009 bertambah  menjadi 5 BUS, dimana dua bank melakukan spin off yaitu Bank BRI syariah dan Bank Bukopin Syariah. 



Namun, dalam  perkembangannya belakangan bank syariah menghadapi beberapa tantangan yang mesti dihadapi dan dituntut untuk dapat memberikan terobosan dalam rangka mengembangkan potensi perbankan syariah, diantaranya tantangan bank syariah adalah:
1)      Ketidakmengertian masyarakat pada umumnya tentang produk-produk unggulan perbankan syariah.
2)      Kurang populernya produk-produk pembiayaan  yang secara teori dapat mendukung sektor ril, salah satunya yang cukup berpotensi memberikan  kontribusi pada sektor ril adalah pembiayaan  mudharabah di samping besarnya risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan pembiayaan tersebut. 
3)      Rentannya bank syariah terhadap risiko likuiditas jika memberikan pembiayaan mudharabah
4)      Sumber daya manusia yang terbatas.

Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank syariah maupun dengan bank konvensional, membuat bank syariah dituntut untuk memiliki kinerja yang baik agar dapat bersaing dalam memperebutkan  pasar perbankan nasional di Indonesia.  Meski pertumbuhan aset perbankan syariah mampu mencatatkan pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu 35,6% dari 2007 yang sebesar Rp 36,5 triliun. Namun dengan total aset Rp 49,5 triliun pada 2008, pangsa pasar bank syariah baru mencapai 2,08% dari total asset perbankan konvensional. Pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 5% dari bank konvensional.
b.      Perbedaan Filsafat Bank Konvensional dan Bank Syariah
Ø  Bank Syariah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam  terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.

Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
ü  Bunga Bank
Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen. Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yangmana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Karena bunga telah berakar sedemikian dalam kehidupan masyarakat, Allah Yang Mahabijaksana dan Mahamengetahui menurunkan larangan bungan secara bertahap, sehingga aturan baru ini tidak mengacaukan pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat atau akan menimbulkan kesulitan bagi setiap masyarakat[1]. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.

ü  Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada Bank syariah untuk penggunaan dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)


ü  Produk
Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah). Sedangkan pada Bank konvensional terdapat deposito, pinjaman uang tunai berbunga, dll.
ü  Tujuan
Prinsip laba bagi Bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena Bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Ø  Bank Konvensional
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1.      Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.      Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.

Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1.      Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.      Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3.      Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4.      Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5.      Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain Keunggulan, Bank Konvensional juga mempunyai kelemahan, yaitu:
1.      Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak professional.
2.      Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3.      Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.      Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.






c.       Bank Syariah
Ø  Sejarah bank syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Ø  Perkembangannya
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.      Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
2.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
3.      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah     pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4.      Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5.      Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
6.      Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.
d.      Sejarah Singkat Bank Konvensional di Indonesia
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba). Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendiri­nya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan kera­ton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Be­landa mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didiri­kanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendiri­kan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agus­tus 1959). Bank Pem­bangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai seka­rang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susi­la Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Ame­ri­ka diti­lik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.

Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut
Perbankan Konvesional :
1.      System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
2.      Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3.      Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4.      Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada


Perbankan Syariah :
1.      System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2.      Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3.      Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah           ( syariah complaiance )
4.      Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan

B.   Pengertian Bank

Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank,  mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses  dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan  memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
1.      Definisi
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Ø  Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Ø  Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ø  Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

C.   Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (bank konvensional)? Nah disini akan dibahas mengenai perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.
Ø  Bank Syariah
  1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  5. Prinsip bagi hasil:
·         Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
·         Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·         Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·         Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·         Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Ø  Bank Konvensional
  1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh hasil yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
  3. Sistem bunga:
·         Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
·         Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·         Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
·         Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi






D.    PERMASALAHAN
Ø  Bank konvensional yang kami ambil di sini adalah Bank Mega
Bank Mega (IDX: MEGA) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta dan merupakan bagian dari CT Corp. Didirikan pada tahun 1969. Direktur utamanya saat ini adalah Johannes Bambang Kendarto.
Seiring dengan perkembangannya PT. Mega Bank pada tahun 1996 diambil alih oleh PARA GROUP (PT. Para Global Investindo dan PT. Para Rekan Investama). Untuk lebih meningkatkan citra PT. Mega Bank, pada bulan Juni 1997 melakukan perubahan logo dengan tujuan bahwa sebagai lembaga keuangan kepercayaan masyarakat, akan lebih mudah dikenal melalui logo perusahaan yang baru tersebut. Dan pada tahun 2000 dilakukan perubahan nama dari PT. Mega Bank menjadi PT. Bank Mega.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan maka pada tahun yang sama PT. Bank Mega melaksanakan Initial Public Offering dan listed di BEJ maupun BES. Dengan demikian sebagian saham PT. Bank Mega dimiliki oleh publik dan berubah namanya menjadi PT. Bank Mega Tbk.
Permasalahannya :
a)      Bermasalah di bidang sumber daya manusia
“Kasus Pegawai Bank Mega Terlibat Kasus Pembobolan Dana Elnusa “
Bank Indonesia (BI) menyatakan, kasus pembobolan dana PT ElnusaTbk (ELSA) melibatkan langsung oknum pegawai PT Bank Mega Tbk (Bank Mega). Hal tersebut diketahui BI usai pemeriksaan internal yang dilakukanoleh bank sentral kepada Bank Mega. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika ditemui detik Finance di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/4/2011)."Iya (pegawai Bank Mega terlibat). Ini ada kolusi dengan oknum nasabah," ujar Difi. Dikatakan Difi, kasus pencairan dana ini terjadi akibat adanya celah di bank yang selanjutnya dimanfaatkan oleh nasabah yang berkolusi dengan oknum pegawai tersebut.

Iya ini masalahnya adalah ada celah perbankan yang dimanfaatkan dan dimanipulasi oleh pegawai bank dengan pihak nasabah," tuturnya. Kasat Fismondep Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar sebelumnya juga mengatakan, pembobolan dana itu juga menggaet sejumlah pihak antara lain Kepala Cabang Bank Mega Jababe kaberinisial IHB. Dalam pembobolan dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar ini,modus yang dilakukan dengan pemalsuan tandatangan dokumen pengalihan dana. Nah, pemalsuan ini tidak akan mulus tanpa bantuan pihak bank. Sebelumnya BI memang memanggil manajemen Bank Mega. Adapun yang hadir yakni Direktur Kepatuhan Bank Mega, Direktur Operasional dan Satuan Kerja Audit Intern Bank Mega. Seperti diketahui, telah terjadi kasus pembobolan dana milik Elnusa diBank Mega sebesar Rp 111 miliar oleh direktur keuangannya
b)      Bermasalah di bidang produk
“Masalah bertransaksi dengan Kartu Kredit Bank Mega”
Ketika seorang nasabah Bank Mega melakukan pemesanan kamar hotel melalui situs Agoda menggunakan kartu kredit Bank Mega. Pada saat transaksi pembayaran diberitahukan bahwa pembayaran saya sebesar Rp 6.105.609 gagal karena ditolak (overlimit). Karena gagal, saya membatalkan transaksi serta tidak melanjutkan pemesanan kamar tersebut.

Ketika menanyakan tentang pemesanan kamar yang gagal tersebut, diketahui bahwa transaksi tersebut memang gagal dan tidak akan ditagihkan ke kartu kredit saya. Karena belum yakin, maka keesokan harinya saya menelpon kembali ke Bank Mega (tgl. 04-04-2011) untuk memastikan kembali status transaksi kartu kredit saya apakah gagal atau berhasil. Dan pihak Bank Mega tetap menyatakan transaksi saya gagal dan saya tidak akan ditagihkan sebesar nominal tersebut sebelumnya.
Betapa kagetnya saya pada saat tagihan kartu kredit bulan Mei 2011 saya terima, ternyata transaksi kartu kredit saya yang sebesar Rp 6.105.609 ditagihkan, padahal sebelumnya saya sudah dikonfirmasi dan mengkonfirmasikan kembali ke Bank Mega perihal transaksi tersebut dan dinyatakan “decline/gagal”.


c)      Bermasalah di bidang teknologinya
“Sering terjadi keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait penggunaan Internet Banking”
Nasabah Bank Mega telah melakukan transaksi transfer dana ke nomor rekening bank lain melalui via internet banking, transaksi tersebut selesai dilaksanakan dan telah keluar tulisan transaction receipt dengan status completed. Transaction receipt yang sama juga telah diterima di e-mail milik nasabah Bank Mega tersebut. Tetapi ketika di cek ternyata dana yang dikirimnya ke nomor rekening bank lain belum masuk. Padahal setahunya transaksi transfer dana via internet banking maupun ATM antar bank sudah real on time dengan memasukkan kode sandi bank yang dituju.
Kemudian nasabah Bank Mega tersebut menelpon ke Mega Call untuk melaporkan kejadian tersebut, tetapi sudah 3 (tiga) minggu tidak ada kabar lagi dan masalah tersebut belum juga diselesaikan. Dengan kejadian seperti itu nasabah Bank Mega merasa dirugikan dengan segala kelemahan system internet bankingnya.

E.     PEMBAHASAN
Ø  Bank konvensional yang kami bahas disini adalah Bank Mega
       I.            Solusi dari masalah sumber daya manusia “Kasus Pegawai Bank Mega Terlibat Kasus Pembobolan Dana Elnusa “
Hemat Kami harus adanya memperbaiki pengawasan dan sistem koordinasi yang lebih ketat lagi. Dua hal ini harus terus-menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi.
Dan solusi yang kedua  menurut kami yaitu memperketat proses perekrutan SDM perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen tinggi pada profesi bankir. Semuanya harus dipenuhi guna menjaga keberlangsungan bisnis perbankan mengingat keterkaitannya dengan kepercayaan nasabah dan dunia usaha agar berjalan lebih baik lagi.


    II.            Solusi dari masalah produk “Masalah bertransaksi dengan Kartu Kredit Bank Mega”
Menurut kami hal pertama yang kita harus di lakukan  dari masalah di atas adalah mengumpulkan bukti belanja dan lembar tagihan kartu kredit. Hal ini untuk berjaga-jaga jika terjadi masalah tagihan kartu kredit seperti kejadian di atas, jadi anda memiliki bukti yang kuat.
Kita juga harus berani  untuk menghubungi pihak penerbit kartu kredit anda. Setelah itu ceritakan masalah yang anda hadapi. Jangan lupa beritahu detail transaksi kartu kredit yang anda lakukan.
Dan solusi terakhirnya adalah jangan lupa untuk mencatat kapan anda mengajukan complain. Selain itu, akan lebih baik lagi jika anda mencatat nama petugas yang melayani anda untuk nantinya lebih jelas. Solusi tersebut untuk jalan terbaiknya buat nasabah bank dan produk bank mega itu sendiri supaya nasabah itu tidak kecewa menggunakan kartu kredit Bank Mega.

 III.            Solusi dari masalah teknologinya “Sering terjadi keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait penggunaan Internet Banking”
Kami kira staf maupun pengurus Bank Mega harus segera menerapkan manajeman risiko pada jasa elektronik banking yang termasuk juga di dalamnya jasa internet bankingbank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang dapat terjadi dengan prinsip kehati-hatian supaya lebih baik lagi,agar dapat mengurangi resiko-resiko yang mungkin timbul untuk nasabah Bank Mega itu sendiri agar  tidak merasa dirugikan atas segala kelemahan system internet bankingnya yang terdahulu dikeluhkannya.





BAB II
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ø  Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional pun memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan.
Ø  Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan  hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
Ø  Bank syariah menggunakan prinsip :
1)      Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
2)      Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.

B.     Saran-saran
Di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian Islam, yaitu bank syariah.










DAFTAR PUSTAKA

 Daftar Pustaka:
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algensindo
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta, Gunung Agung, 1997
Karnaen A. Perwataatmadja, Jejak Rekam EkonomiIslam, Jakarta, Cicero Publishing, 2008
Media Elektronik Internet, Makalah Bank Konvensional VS Bank Syariah, 2013




[1]. H.karnaen A.Perwataatmadja,Jejak RekamEkonomi Islam..hlm.6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar